Akhirnya, Polda Sumsel Rampungkan Berkas Perkara 4 Tersangka Ini, Kasusnya Bikin Heboh

Akhirnya Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel merampungkan berkas perkara 4 tersangka yang kasusnya bikin heboh.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Akhirnya Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel merampungkan berkas perkara 4 tersangka yang kasusnya bikin heboh.

Dimana kasusnya merupakan dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J). 

Keempat tersangka Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas.

Dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas beserta barang bukti diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan menunggu proses persidangan. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Beginilah Motifnya

BACA JUGA:Waduh! Seorang Pria di Palembang Harus Kehilangan Uang Rp26,5 Juta, Gara-gara Tindak Pidana Ini

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Wiwin Junianto SIK, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto diwakili Kompol Menang, SH melalui Panit 3 Subdit III Iptu Ryan Toro Putra SIK mengatakan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang.

Yang dilakukan PT SP2J tahun 2019 berawal dari LP A pengaduan masyarakat tahun 2023 yang diterima Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

"Penyelidikannya dimulai di tahun 2022, dari proses penyelidikan penyidik sudah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi dari PT SP2J dan rekanan termasuk dari pemerintah kota Palembang," ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024. 

Serta lima orang saksi ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negera.

BACA JUGA:Gara-gara Uang Rp5.000, Kepala Sopir Angkot di Palembang Diperban

BACA JUGA:Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Oknum ASN Korupsi Honor 94 Imam Masjid di OKI Divonis 2 Tahun, Kok Bisa?

Dikatakan Iptu Ryan, dalam proses proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, dari hasil gelar perkara kasusnya dinaikkan ke penyidikan hingga penetapan empat orang tersangka yakni Ahmad Nopan, Sumirin, Antoni Rais dan Rubinsi. 

"Setelah beberapa kali diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap dan hari ini keempat tersangka dan beserta barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,"jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan