OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp 10 juta di Desa Suak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelakunya adalah ST 22 tahun dan IMS 29 tahun. Keduanya ditangkap dengan dasar laporan polisi LP-B / 55 / II / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, tanggal 22 Februari 2024.
Keduanya diamankan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, Rabu 08 Agustus 2024 sekitar pukul 01.40 WIB dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE., bersama tim di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:PJU Polres Ogan Ilir Ini Ikut Pelatihan Demi Dukung Operasi Berikut
Dibeberkan Kasat, kejadian tindak pidana Pencurian tersebut terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku merusak pintu belakang rumah korban, menggunakan peralatan berupa linggis dan mencuri uang tunai sebesar Rp 10.000.000," ungkap Kasat.
Setelah kejadian pencurian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Dari hasil laporan ini, petugas kepolisian menindaklanjutinya. Nah, pada Rabu 08 Agustus 2024, sekitar pukul 01.40 WIB, Kasat Reskrim AKP M. Ilham, mendapatkan informasi keberadaan tersangka terkait pencurian tersebut.
BACA JUGA:Bersiap Untuk Hajatan Besar, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, Langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Soak Batok.
"Setelah Tersangka berhasil di tangkap berikut barang bukti nya kemudian langsung diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah saudara ST 22 tahun dan IMS 29 tahun.