PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bank Indonesia (BI) saat ini sedang mematangkan rencana penerbitan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) alias rupiah digital.
Rupiah digital merupakan mata uang dalam format digital. Uang ini punya fungsi serupa uang kertas, logam, atau uang elektronik.
Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, saat ini pihaknya masih mencari teknologi yang cocok untuk mendukung rupiah digital.
Ia mengatakan pihaknya sudah lakukan (proof of concept). Saat ini masih dalam (tahap) memilih teknologi yang cocok.
BACA JUGA:Sejarah Lahirnya Uang, Dari Sistem Tukar-Menukar Hingga Uang Digital!
Kemudian, BI akan mulai melakukan eksperimen atau uji coba terhadap rupiah digital. Salah satunya adalah mengedarkan mata uang digital ke perbankan.
Lantas seperti apa beda rupiah digital dan uang elektronik?
Laman BI menjelaskan uang elektronik atau electronic money adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik. Nilai uang ini tersimpan dalam media elektronik tertentu.
Pengguna uang elektronik biasanya musti menyetorkan uang terlebih dahulu atau top-up kepada pihak penerbit. Baik itu perbankan maupun lembaga non-perbankan.
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar OVO Merchant, Raih Keuntungan Lebih dengan Kemudahan Transaksi Digital!
Kemudian barulah, uang yang telah disetorkan dan disimpan itu dapat dipakai untuk bertransaksi.
Sementara CBDC atau rupiah digital merupakan uang dalam bentuk digital, Uang ini diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, rupiah digital digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Ia bisa langsung menggantikan uang kartal atau uang tunai yang berbentuk logam atau kertas.
Ke depannya, CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari sebuah mata uang suatu negara. Rupiah digital dalam hal ini adalah representasi dari Indonesia.
Beberapa perbedaan rupiah digital dan uang elektronik adalah sebagai berikut: