Giliran DPC PKB se-Indonesia Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polres OKU Timur Terkait Kasus Ini

Kamis 08 Aug 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Perseteruan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy semakin memanas.

Setelah sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim.

Kini giliran Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB se-Indonesia turut melaporkan Lukman Edy kepihak kepolisian.

Bahkan, DPC PKB OKU Timur melalui kuasa hukumnya, Edwar Sagala SH juga melaporkan Lukman Edy ke Polres OKU Timur.

BACA JUGA:PKB Lahat Kebagian Jatah Kursi Wakil Ketua DPRD, Parisman: 5 Nama Anggota Sudah di Pusat

BACA JUGA:Suara PKB Dapil OKU Timur Melesat, Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD

Laporan tersebut disampaikan Ketua DPC PKB OKU Timur, Hermanto SE melalui Sekretaris DPC PKB OKU Timur, Niel Tristianti SE.

Surat laporan tertulis dari DPC PKB OKU Timur diterima langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Sudono, Kamis 08 Agustus 2024.

Kuasa Hukum DPC PKB OKU Timur, Edwar Sagala SH menjelaskan, pernyataan Lukman Edy tentang Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, merupakan bentuk ujaran kebencian.

Selain itu, pernyataan Lukman Edy juga masuk ranah pencemaran nama baik terhadap pimpinan dan institusi PKB.

BACA JUGA:Peroleh 8 Kursi, PKB Berhasil Rebut Ketua DPRD OKU Timur dan Menggeser Partai Golkar

BACA JUGA:Ketua PKB Lahat Ikut Ramaikan Pilkada Serentak 2024

Tak hanya itu, pernyataan Lukman Edy yang telah menjadi konsumsi publik sangat membahayakan.

"Sebab mengandung unsur pencemaran nama baik serta ujaran kebencian sesuai UU ITE," tegas Edwar.

Edwar menyampaikan, bahwa pernyataan Lukman Edy telah menyakitkan hati kader PKB secara nasional.

Kategori :