Nota pembelaan tersebut diperbolehkan untuk disampaikan pada persidangan pekan depan.
BACA JUGA:Profil Rizki Juniansyah, Manusia Rekor Olimpiade dari Indonesia
BACA JUGA:Bandar Narkoba Minggir Dulu! BNNP Sumsel Rencanakan Aksi Ga Kaleng-Kaleng, Ada yang Tau?
Diketahui dalam dakwan JPU, perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.
Sebelumnya, Selasa, 16 April 2024, dalam perkara yang sama, 2 kolega terdakwa Hendri Zainuddin yakni Suparman Romans dan Ahmad Tahir telah divonis majelis hakim PN Tipikor Palembang.
Artinya, dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Sumsel ini telah menjerat 3 oknum pengurus KONI Sumsel.
Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar menjatuhkan vonis terhadap Suparman Romans dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
BACA JUGA:Kongres PMII Ke XXI di Palembang, Kapolda Sumsel Nyatakan Hal Ini
BACA JUGA:Mau Pinjam Uang di Pinjol? Simak Dulu 5 Fakta Ini, Jangan Sampai Terjebak Utang!
Sementara Ahmad Tahir hanya dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Majelis Hakim membacakan amar putusan secara langsung di hadapan kedua terdakwa dan JPU Kejati Sumsel Iskandar.
Usai mendengar vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
"Atas putusan majelis hakim kami menerima dan tidak mengajukan banding," tutur Suparman Romans diamini rekannya, Ahmad Tahir.
BACA JUGA:Seru dan Menantang! Inilah Rekomendasi Game Anime Gratis di Android Terbaru di 2024
BACA JUGA:Waduh Ada Apa! 2 Sosok Jenderal ini Ada di Pos Karhutla Batang Asam
Suparman Romans sendiri merupakan mantan Sekretaris KONI Provinsi Sumsel, dan Ahmad Tahir merupakan Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.