Terbongkar! Ini Alasan Menohok JPU Kejati Sumsel Tuntut Mantan Presiden Sriwijaya FC dengan 1,5 Tahun Penjara

Jumat 09 Aug 2024 - 09:34 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Vonis atas kedua terdakwa ini bisa dikatakan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel.

Di mana, JPU Kejati Sumsel Iskandar menuntut Suparman Romans dengan 2 tahun 6 bulan penjara, dan Ahmad Tahir hanya 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Suparman Romans, terdakwa Ahmad Tahir dan terdakwa Hendri Zainuddin (berkas terpisah) telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

BACA JUGA:SEJARAH! Indonesia Raih Dua Emas Olimpiade Paris 2024 di Cabang Berbeda, Penantian 32 Tahun Berakhir

BACA JUGA:Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Oknum ASN Korupsi Honor 94 Imam Masjid di OKI Divonis 2 Tahun, Kok Bisa?

Kerugian negara timbul atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

 

Kategori :