Vonis atas kedua terdakwa ini bisa dikatakan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Di mana, JPU Kejati Sumsel Iskandar menuntut Suparman Romans dengan 2 tahun 6 bulan penjara, dan Ahmad Tahir hanya 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Suparman Romans, terdakwa Ahmad Tahir dan terdakwa Hendri Zainuddin (berkas terpisah) telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
BACA JUGA:SEJARAH! Indonesia Raih Dua Emas Olimpiade Paris 2024 di Cabang Berbeda, Penantian 32 Tahun Berakhir
Kerugian negara timbul atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
Kategori :