Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal! Yuk Kenali 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi OJK

Jumat 09 Aug 2024 - 14:29 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

Jika kamu menerima tawaran pinjaman melalui pesan pribadi, kemungkinan besar itu adalah penipuan.

BACA JUGA:Sambut Pilkada Serentak 2024 Polres Lahat Gelar FGD Cooling System, Ini Pesan Kapolres

BACA JUGA: Duh Pengangguran di Indonesia Ada 7,2 Juta Orang, Gimana Ceritanya Nih?

3. Seleksi pinjaman dilakukan secara ketat

Lembaga pinjaman online resmi memiliki proses seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.

Mereka akan mengecek riwayat kredit, pendapatan, dan kemampuan finansial peminjam sebelum menyetujui pinjaman.

Proses ini bertujuan untuk meminimalisir risiko gagal bayar dan melindungi peminjam dari beban utang yang berlebihan.

BACA JUGA:Ada Sosok Jenderal Dari Korem Gatam di Terminal Petikemas Panjang, Ada Apa Ini?

BACA JUGA:Pelatihan Calon Paskibraka, Ini Porsi Latihan Diberikan Kodim Lampung Timur

4. Perjanjian pinjaman transparan mengenai bunga dan biaya

Lembaga pinjaman online resmi akan memberikan informasi yang transparan dan jelas mengenai suku bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, dan total biaya yang harus dibayarkan oleh peminjam.

Informasi ini akan tercantum dalam perjanjian pinjaman yang harus dibaca dan dipahami dengan seksama sebelum menandatangani.

5. Telat bayar 90 hari, susah pinjam uang di platform lain

BACA JUGA: Napi Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang Meninggal, Ini Langkah Dilakukan Pihak Keluarga

BACA JUGA:Senang Banget! Ini Cara Menghasilkan Saldo DANA di Program Partner Youtube

Fintech Data Center merupakan database yang berisi informasi mengenai riwayat kredit peminjam.

Kategori :