Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal! Yuk Kenali 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi OJK

Jumat 09 Aug 2024 - 14:29 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:Wujudkan SDM Uggul Dalam Mendukung VIsi Indonesia Emas 2024, Ada Giat Ini di Polda Sumsel

Penagih dari lembaga pinjaman online resmi harus memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sertifikasi ini menjamin bahwa penagih memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan penagihan dengan etika dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Jika Anda dihubungi oleh penagih yang tidak memiliki sertifikasi, kemungkinan besar itu adalah penipuan.

Dengan memahami ciri-ciri pinjaman online resmi ini, kamu dapat terhindar dari penipuan dan mendapatkan pinjaman yang aman dan terpercaya.

BACA JUGA:Rahasia Mendapatkan Saldo DANA Gratis: Trik Mudah dan Cepat Menambah Dompet Elektronik Anda, Dijamin Cair

BACA JUGA:DARURAT! Lahat Krisis Guru Olahraga, Pemkab Desak Guru Honorer Tingkatkan Kualifikasi

Selalu lakukan riset dan verifikasi platform pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.

Ingatlah, pinjaman online dapat menjadi solusi yang baik dalam situasi darurat, tetapi gunakanlah dengan bijak dan bertanggung jawab!

Kategori :