Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal! Yuk Kenali 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi OJK

Jumat 09 Aug 2024 - 14:29 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

Jika peminjam gagal bayar selama 90 hari, data tersebut akan dimasukkan ke dalam Fintech Data Center dan akan menjadi catatan buruk yang dapat memengaruhi kemampuan untuk mendapatkan pinjaman di platform lain.

Hal ini bertujuan untuk mencegah peminjam yang memiliki riwayat gagal bayar dari mendapatkan pinjaman baru dan menumpuk hutang.

6. Memiliki layanan pengaduan mudah diakses untuk peminjam

BACA JUGA:Di Luar Nurul! Ini 5 Kota Teraneh di Dunia, Ada yang Melarang Penduduknya Mati, Hingga Jadi Penampungan Mayat!

BACA JUGA:Waw! Jumlah Penduduk Indonesia Sudah Mencapai Lebih 282 Juta

Lembaga pinjaman online resmi memiliki layanan pengaduan yang mudah diakses untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh peminjam.

Layanan pengaduan ini dapat diakses melalui situs web, aplikasi, email, atau nomor telepon.

Penting untuk memanfaatkan layanan ini jika kamu mengalami kendala atau ketidakpuasan dengan layanan pinjaman online.

7. Kantor dan pengurusnya harus jelas dan bisa dicek kebenarannya

BACA JUGA:Rayakan Hari Kemerdekaan RI di Hotel Aston Palembang, Ada Promo Spesial

BACA JUGA: Efek Jangka Panjang Jika Tol Trans Sumatera dan Tol Jawa Terhubung Lewat Jembatan Selat Sunda, Gimana Guys?

Lembaga pinjaman online resmi memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi kebenarannya.

Informasi ini dapat diakses melalui situs web, aplikasi, atau media sosial resmi perusahaan.

Pastikan kamu memeriksa kebenaran informasi ini sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

8. Penagih pinjaman online resmi harus bersertifikat AFPI

BACA JUGA:Cuan Ngalir! Hanya Main Game Penghasil Saldo DANA Langsung Dapat Rp50Ribu, Begini Caranya

Kategori :