BUSET! Selama 12 Tahun, 2 Mahasiswi Kembar di Banyuasin Jadi Korban Ayah Kandung

Sabtu 10 Aug 2024 - 08:29 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Selama 12 tahun, 2 orang mahasiswi kembar asal Banyuasin yang menjadi korban asusila yang tega dilakukan oleh ayah kandung sendiri yang dilakukan sejak korban masih duduk dibangku kelas tiga SD, Jumat 9 Agustus 2024. 

Berdasarkan itu, Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pria berinisial SNS (42) warga asal Banyuasin, pada pertengahan bulan Mei 2024. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha SIK saat jumpa pers terungkapnya kasus ini.

Setelah tersangka diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami lantaran terjadi keributan di kost tempat tinggal korban di Palembang. 

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II! Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Pencurian Ini

BACA JUGA: Napi Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang Meninggal, Ini Langkah Dilakukan Pihak Keluarga

Keributan itu lantaran tersangka SNS (43) mendatangi kost korban diduga hendak kembali melakukan tindak persetubuhan terhadap dua anak kembarnya. 

"Aksi tersebut dilakukan sejak kedua korban masih duduk dibangku SD kelas tiga atau sejak 2012,"ucap AKBP Indra didampingi Kasubdit Renakta AKBP Raswidiati Anggreni SIK,dan Kasubbid PID AKBP Suparlan SH, M Si.

Kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, aksi bejat itu dilakukan sudah tak terhitung berapa kali jumlahnya yang disertai dengan ancaman. 

Tersangka berdalih melakukan tindak asusila terhadap kedua putri kembarnya itu sebagai imbalan telah menafkahi hingga berkuliah. 

BACA JUGA:Terbongkar! Ini Alasan Menohok JPU Kejati Sumsel Tuntut Mantan Presiden Sriwijaya FC dengan 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Sikat Rp 10 Juta dengan Cara Ini, 2 Pelaku di Cangking Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

"Salah satunya ancaman terhadap korban tidak akan membiayai perkuliahannya lagi bila tidak menuruti kehendak tersangka," ucapnya.

Bahkan tak hanya ancaman verbal, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam parang yang digunakan tersangka untuk mengancam kedua korban. 

"Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak ada dirumah, "ucap Indra. Meski 12 tahun sudah tersangka SNS (43) yang keseharian petani sawit ini melakukan tindak asusila terhadap anaknya itu tidak sampai membuatnya hamil. 

Kategori :