KORANPALPRES.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun demikian, sama seperti produk asuransi lainnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis layanan kesehatan.
Daftar layanan kesehatan yang tidak dilayani BPJS Kesehatan mulai Agustus ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu poin yang diatur dalam perpres tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
BACA JUGA:Ini 8 Jalan Tol Unik di Indonesia yang Bikin Kagum Dunia
BACA JUGA:Jalan Tol Pertama di Jambi Hampir Rampung, Tinggal Finishing, Akhir Agustus Gunting Pita
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak terdapat narasi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan KRIS.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
“Sampai saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Rizzky.
Meski demikian, ternyata ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
BACA JUGA:6 Game Horor Seru dan Menegangkan Buatan Indonesia, Cocok Buat Tes Mental Kamu!
Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan