Mohon Maaf, BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung 21 Layanan Kesehatan Mulai Agustus, Ini Daftarnya

Sabtu 10 Aug 2024 - 16:34 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah 

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial 

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan 

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Kategori :