Mohon Maaf, BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung 21 Layanan Kesehatan Mulai Agustus, Ini Daftarnya

Sabtu 10 Aug 2024 - 16:34 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja 

BACA JUGA:BURUAN! Indomaret Buka Lowongan Kerja Supervisor Development Program, Simak Syaratnya

BACA JUGA:Indonesia Menyajikan Karya Infrastruktur Kelas Dunia: Ratusan Tahun Gak Akan Roboh, Salah Satunya di Sumsel

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta 

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik 

7. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas 

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi 

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol 

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan 

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen 

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik 

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga 

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah 

Kategori :