Apalagi usia Kabupaten PALI sudah 11 tahun dan jumlah warga yang butuh layanan hukum juga terus meningkat.
Namun, berdasarkan konfirmasinya dengan pihak PA Muara Enim, ternyata ada urusan administrasi yang belum selesai mengenai hibah lahan untuk mendirikan PA PALI.
"Permasalahan itu akan kita sampaikan kepada leading sector terkait supaya segera memprosesnya, sehingga pendirian gedung Pengadilan di PALI bisa segera dilaksanakan,” ucapnya.
Sementara, menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Advokat Joko Sadewo SH MH, usulan pembangunan gedung PA maupun PN, pada prinsipnya tidak terlalu memberatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.
BACA JUGA:Mengapa Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah Harus Dilakukan? Ini Penjelasan Kemenag
Sebab, Kabupaten PALI hanya diminta menyediakan lahan saja.
Sedangkan bangunannya akan dianggarkan oleh Mahkamah Agung, menggunakan APBN.
"Jika pemerintah daerah serius dan peduli untuk melayani masyarakatnya secara patut, maka tak ada alasan untuk tidak memprioritaskan usulan pendirian PA dan PN," tegasnya.
Apalagi, ia menjelaskan, Wabup PALI sudah meninjau dan melihat langsung bagaimana pentingnya kebutuhan masyarakat akan adanya pengadilan di Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Gara gara Nikah Siri, Puluhan Pasutri Di 4 Kecamatan OKU Timur Jalani Sidang Isbat Nikah
"Wabup PALI sudah melihat tempat sidang tidak layak karena sempit. Jadi kalau Pemkab PALI serius sangat bisa didirikan pengadilan di Kabupaten PALI ini," pungkasnya.