Mengapa Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah Harus Dilakukan? Ini Penjelasan Kemenag
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib-Kemenag RI-
KORANPALPRES.COM - Kementerian Agama rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawwal, dan Zulhijjah.
Hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962.
Dikutip dari laman Kemenag RI, hasil sidang isbat diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
BACA JUGA:5.040 Titik se-Indonesia akan Menjadi Tempat Digelarnya Sosialisasi Wajib Halal oleh BPJPH Kemenag
BACA JUGA:Kemenag Kirim 500 Pendakwah ke Wilayah 3T, Sambut Ramadan 1445 H
Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, menjelaskan sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler.
Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.
Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.
BACA JUGA:Ternyata ini yang Membuat Santri Salafiyah Tidak Dapat Ikut Ujian Kesetaraan, Ini Penjelasan Kemenag
BACA JUGA:65.000 Santri Ikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang Diselenggarakan Kemenag
Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan.
Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.