Dengan alasan nantinya akan digadaikan oleh tersangka, sehingga saksi Maldi Bin Mangku pun tidak meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.
BACA JUGA:Calon Wakil Gubernur Sumsel Ini Jadi Perhatian di Jalan Santai di Kelurahan Sukodadi, Siapa Dia?
Dikarenakan tidak dipinjamkan sepeda motor tersebut maka tersangka langsung marah–marah dan tidak terima lalu tersangka masuk kedalam kamar tidur tersangka, tidak lama kemudian tersangka melihat saksi Maldi Bin Mangku pergi bekerja kesawah.
"Karena masih merasa kesal dan emosi maka tersangka langsung mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam kamar tidurnya," ungkapnya.
Kemudian tersangka pegang senjata tajam tersebut ditangan sebelah kanan, lalu tersangka keluar dari kamar tidur dan berdiri didepan kamar tidur sambil memegang parang yang diacungkan ke atas.
Hal itu dilakukan tersangka sambil mengancam saksi korban Sarni Bin Kodri yang sedang berada di dalam rumah dengan perkataan ancaman “kubunuh nian mamak kali ini, aku dak main–main“.
BACA JUGA:Latih Sensorik Motorik Anak, Kadisdik Palembang Imbau Anak Bermain Minimal 30 Menit Sehari
Sehingga saksi korban Sarni Bin Kodri langsung menutup pintu terali depan rumah dan karena merasa ketakutan maka saksi korban Sarni Bin Kodri langsung masuk kedapur menemui saksi Oktaria.
Lalu saksi Oktaria menyarankan agar menghubungi saksi Maldi Bin Mangku dan memintanya agar segera pulang untuk menasehati tersangka.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut maka saksi korban Sarni Bin Kodri selaku ibu tersangka melaporkannya ke Kepolisian Polsek Lubuk Linggau Selatan.
Agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindak lanjuti. Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
BACA JUGA:Ternyata Strategi Ini Upaya BNNP Sumsel Lakukan P4GN di Sumsel
BACA JUGA:Wah! Ada Kepala BNNP Sumsel Audiensi Bersama Ketua Walubi Sumsel, Ini Pembahasannya
Adapun penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.