Apakah 16 Agustus 2024 Libur Cuti Bersama? Ini Jawabannya

Senin 12 Aug 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Bahkan dalam PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri dan aturan pelaksanaanya yang dibahas dalam Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil juga tidak dijelaskan terkait cuti bersama tersebut.

BACA JUGA:7 Ide Lomba 17 Agustus Terkocak dan Anti Mainstream, Dijamin Seru No Bosan-Bosan, Bikin Ga Berenti Ngakak!

BACA JUGA:Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Ingatkan Warga Palembang Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah

Hal-hal mengenai penetapan cuti bersama dibahas baru-baru ini.

Pemberlakuan cuti bersama bagi ASN dibahas dan ditetapkan oleh Presiden dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Sedangkan aturan cuti bersama tahunan bagi pegawai swasta dibahas dan diatur dalam Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022. Penetapan waktu cuti bersama disesuaikan dengan momentum khusus, peringatan tahunan, dan hari besar keagamaan.

Selain itu, cuti bersama juga diberlakukan pada momen khusus seperti pemilihan umum atau Pemilu. 

 

Apakah tanggal 16 Agustus 2024 cuti bersama?

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru 2024 ditetapkan 17 Agustus sebagai libur nasional Hari Kemerdekaan. 

Sebelum dan setelah tanggal tersebut tidak ada jadwal libur yang mengiringinya. 

Artinya tanggal 16 Agustus bukan libur cuti bersama.

Kendati begitu, 18 Agustus jatuh pada hari Minggu. 

Artinya, libur 17 Agustus berdekatan dengan tanggal merah akhir pekan. 

Berikut ini rincian jadwalnya:

- 17 Agustus 2024: Hari Sabtu (libur nasional)

Kategori :