OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir menerima pengembalian uang Rp600 juta dari oknum terduga mafia tanah.
Pengembalian uang ratusan juta rupiah berlangsung di Kantor Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan , Senin, 12 Agustus 2024.
Terduga mafia tanah di sini antara lain saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan dalam kasus jual beli tanah di 4 desa 2 Kabupaten.
Keempat desa yakni Desa Suka Batok dan Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Mafia Tanah Ini
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta
Lalu Desa Kayuara Baru, dan Desa Mulya Abadi Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan 2 desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
"Penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari saksi-saksi terkait dugaan mafia tanah," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Gita Santika Ramadani saat menggelar jumpa pers, Senin, 12 Agustus 2024 sore.
Meskipun adanya pengembalian Rp600 juta dari terduga Mafia Tanah ini, pihak Kejari Ogan Ilir masih menghimbau kepada saksi-saksi lain untuk mengembalikan kerugian Negara ini.
"Total kerugian yang ditimbulkan kasus ini masih kita inventarisir dan juga masih menunggu hasil audit pihak inspektorat," imbuhnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Apel Pagi, Ini Sosok Pejabat Bertindak Sebagai Pembinanya
"Dan masih ada saksi-saksi yang diduga kuat menerima sejumlah uang dari pengurusan administrasi tanah ini, kita himbau untuk segera mengembalikan," tegasnya.
Saat ini, pihak penyidik Kejari Ogan Ilir telah melakukan pemeriksaan sebanyak 60 saksi.
Tapi, dari sekian banyak saksi tersebut, pihak Kejari Ogan Ilir belum berkenan menyebutkan nama yang mengembalikan uang tersebut.