"Yang pasti Rp600 juta itu pengembalian sebagian besar dari saksi-saksi kasus mafia tanah ini," tukasnya.
BACA JUGA:Gandeng Kejati, PLN UIP Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Manna-Bintuhan Bengkulu
Sebelumnya, ratusan masyarakat dari 4 desa di 2 Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demontrasi atau aksi damai di depan kantor Kejari Ogan Ilir, Kamis 08 Agustus 2024.
Ratusan masyarakat ini datang menggunakan beberapa kendaraan roda empat, membawa pengeras suara, beberapa benar dan atribut aksi lainnya.
Massa dari 4 Desa yang menggelar aksi itu seperti Desa Bakung dan Desa Pulau Kabel Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu Desa Kayuara Baru, dan Desa Mulya Abadi Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan 2 desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Bravo! Kejati Sumsel Mengamankan DPO Kasus Korupsi PTSL Tahun 2019
Adapun tuntutan para demonstran ini adalah:
1. Perusahaan yang tidak memiliki HGU harus keluar dari Desa Bakung dan Pulau Kabel
2. Oknum Mafia tanah yang mengatasnamakan masyarakat dalam memperjual belikan hutan (HPK) Hutan Produksi yang rapat dapat Kompersi harus segara ditangkap
3. Perusahaan Kebun Karet, Kebun Sawit milik Warga masyarakat yang sudah dihancurkan oleh PT BSA agar segera diganti sesuai hukum yang berlaku
4. Lahan hutan HPK dengan luas 2400 hektar yang saat ini dikuasai perusahaan perkebunan sawit ilegal untuk dikembalikan kepada masyarakat sekitar sebagai marga adat
Firdaus, Koordinator lapangan mengatakan, pihaknya dari 4 Desa menggelar aksi damai untuk mencari keadilan.
"Kami mengharapkan dan menuntut keadilan yang mana kasus ini sudah lama dari Mei 2023 sekarang sudah Agustus 2024," papar Firdaus.