WASPADA! Inilah 5 Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal, Hati-Hati Rekening Bisa Langsung Terkuras

Selasa 13 Aug 2024 - 11:19 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

KORANPALPRES.COM – Modus penipuan dengan cara pinjaman online atau pinjol kerap kali meresahkan masyarakat.

Mereka mengincar korban dengan menggunakan berbagai modus yang semakin canggih sehingga berhasil mengelabui korbannya.

Meskipun pemerintah dan OJK telah berupaya memberantas praktik pinjol ilegal ini, namun masih banyak korban yang terperangkap dalam jeratan pinjol tersebut.

Lalu apa sajakah modus pinjol illegal tersebut? Berikut 5 ciri-cirinya:

BACA JUGA:5 Pinjol Resmi OJK Langsung Cair Hitungan Menit, Syarat Hanya KTP

BACA JUGA:Daftar 7 Aplikasi Pinjol Aman Tanpa DC Lapangan 2024, Jangan Takut Ditagih di Rumah!

1. Pencairan Ganda atau Double Pencairan

Modus ini sepertinya paling banyak memakan korban. Modusnya penipu akan menghubungi kamu dan menyebut bahwa aplikasi pinjol telah mencairkan dana double atau dua kali.

Setelah kalian memang melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online.

Kemudian penipu akan minta kamu untuk mengembalikan Dana yang sudah ditransfer agar tidak terjadi yang namanya penagihan double.

Modus ini punya tingkat keberhasilan yang sangat tinggi dikarenakan penipu tahu nomor handphone, nama bank pencairan, bahkan jumlah pencairan sehingga kita pasti berpikir ini benar orang dari aplikasi pinjol tersebut.

Sehingga langsung kembali mengirimkan balik uang tersebut kepada penipu sebelum mengecek rekening tabungan.

Setelah di cek ternyata uang yang masuk itu cuma sekali dan akhirnya kalian tertipu.

BACA JUGA:Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal! 5 Tips Ini untuk Menghindari Godaan Pinjaman Online!

BACA JUGA:Perhatikan 5 Hal Ini Agar Pinjam Uang di Pinjol Cepat Cair dalam Hitungan Menit

Kategori :