PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kendati dijatuhi vonis hukuman lebih ringan daripada koleganya, oknum Pegawai BRI ini masih pikir-pikir.
Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Rully Eka Saputra, pegawai BRI Cabang Prabumulih.
Sementara koleganya, terdakwa Hendra Gustiawan yang merupakan Direktur CV Baim Truss divonis pidana penjara selama 4 tahun.
Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan 2 terdakwa ini telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Bikin Negara Rugi! 2 Pegawai BRI ini Selewengkan Dana KUR Dalam Jumlah Fantastis, Buat Apa?
BACA JUGA:Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah, Segini Cicilan KUR BRI 2024 Perbulan
Tepatnya penyelewengan dalam pemberian Kredit Modal Kerja tahun 2012- 2017 pada Bank BRI Cabang Prabumulih.
Agenda pembacaan amar putusan ini berlangsung di persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 14 Agustus 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyebut kejahatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,38 Miliar.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa telah melawan hukum.
BACA JUGA:Tanpa Agunan! Ini Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024 Khusus Pemilik Usaha Mikro Musiman
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Atas pelanggaran tersebut, Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan vonis penjara terhadap terdakwa Rully Eka Saputra selama 3 tahun.
Selain vonis kurungan penjara, pegawai BRI ini juga dikenai vonis pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.