Sementara, terdakwa Hendra Gustiawan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
BACA JUGA:Khusus SMU Sederajat, Ada Pelatihan Pengembangan Soft Skill Dari BNNP Sumsel, Berikut Hasilnya
Tak hanya dihukum penjara, terdakwa Hendra Gustiawan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp870 juta.
Berbeda dengan terdakwa Rully Eka Saputra, di mana Pengadilan Tipikor Palembang tidak mengenakan pidana tambahan membayar uang pengganti.
Pasalnya menurut Pengadilan Tipikor Palembang, pegawai BRI itu tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.
Usai menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:Terbukti Membayar! Begini Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Modal Main Game, Cuan Auto Langsung Cair
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pegawai BRI, terdakwa Rully Eka Saputra dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Untuk terdakwa Hendra Gustiawan, JPU melayangkan tuntutan hukum yang lebih berat daripada pegawai BRI, terdakwa Rully.
JPU menuntut terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Untuk diketahui, adapun modus terdakwa dalam perkara ini adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar.
BACA JUGA:Aman! 1 Kabupaten di Sumatera Selatan ini Lepas dari Bidikan KPK, Kenapa Bisa Ya?
BACA JUGA:Terbatas! Klaim Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Hari Ini Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Caranya!
SPK tersebut atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang oleh CV Jaya Empat Bersaudara menggunakan APBD Kota Prabumulih tahun 2015.