Kemudian tidak memiliki layanan pengaduan, dan meminta akses seluruh data pribadi di ponsel si peminjam.
BACA JUGA:Pengawai BNNP Sumsel Padati Masjid An Nur, Ada Kegiatan Apakah?
BACA JUGA:Bongkar Trik Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Penghasil Uang, Cuan Rp500 Ribu Cair!
2. Melalui Laman Resmi OJK
Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengecek di laman resmi OJK, klik di sini.
Kamu bisa mengunjungi laman resmi OJK, memilih menu IKNB, lalu mencari dan mengklik menu Fintech yang berada di sebelah kanan bawah.
Gulir ke bawah laman resmi OJK hingga Anda menemukan tulisan berwarna biru yang bertuliskan "Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024".
BACA JUGA:Jelang Upacara HUT RU ke-79 di IKN, PGN Pastikan Pasokan Gas Bumi Mengalir
BACA JUGA:Kenalkan Aplikasi ASTINA, Wakapolres Ogan Ilir Harapkan Ini
Setelah menemukan tulisan tersebut, klik tulisan biru lain yang bertuliskan "PENYELENGGARA FINTECH LENDING BERIZIN PER 31 MEI 2024.PDF".
Setelah itu, daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK akan muncul. Dengan cara ini, kamu bisa memastikan bahwa pinjol yang kamu pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
3. Melalui Nomor WhatsApp OJK
Kamu juga bisa mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK.
BACA JUGA:Deretan Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2024, Buruan Download Nikmati Hasilnya
Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157 di kontak ponsel kamu.