KORANPALPRES.COM - Maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia membawa angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun, di balik kemudahan aksesnya, terkadang muncul oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan membuat pinjol ilegal.
Untuk menghindari kerugian akibat pinjol ilegal, penting untuk mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal.
Artikel ini akan membahas 5 cara mudah yang bisa kamu lakukan, mulai dari mengecek di laman resmi OJK hingga menghubungi call center.
BACA JUGA:Cara Kekinian Dapat Cuan, Main Game Sekali, Dibayar Saldo DANA Berkali Lipat, Yuk Coba!
BACA JUGA:Promo Terbaru GoJek 15 Agustus 2024 Dapatkan Diskon GoFood Rp22 Ribu Termasuk Ongkir, Lebih Hematkan
Yuk simak cara mudahnya berikut ini:
1. Kenali Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Sebelum membahas cara cek pinjol, penting untuk memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar kamu lebih waspada.
Pinjol legal biasanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki biaya pinjaman atau bunga yang transparan, dan memiliki identitas organisasi dan alamat kantor yang jelas.
BACA JUGA:Trik Jitu Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp450 Ribu Auto Masuk Dompet Elektronik
Mereka juga melakukan verifikasi data pribadi peminjam, memiliki layanan pengaduan, dan hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikrofon pada ponsel si peminjam untuk keperluan verifikasi.
Sementara itu, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, memberikan penawaran lewat WhatsApp atau SMS, dan tidak transparan dalam biaya pinjaman atau bunga.
Mereka juga tidak memiliki identitas organisasi dan alamat kantor yang jelas, memberikan dana dengan mudah dan cepat tanpa verifikasi yang jelas.