5 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal Terbaru di Tahun 2024, Jangan Tertipu!

Jumat 16 Aug 2024 - 12:15 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

Untuk mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK, pertama-tama buka aplikasi WhatsApp dan cari room chat dengan kontak OJK yang sudah kamu simpan sebelumnya.

Setelah itu, ketik nama pinjol yang ingin kamu cek, misalnya "Rupiahku", dan kirim pesan.

Bot WhatsApp OJK akan secara otomatis menelusuri data pinjol tersebut dan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar sebagai pinjol legal atau ilegal.

BACA JUGA:Sukses Tahap 1, Dinkes Lahat Lakukan Ini saat Putaran ke 2 Demi Cegah Penyebaran Polio

BACA JUGA:Lahat Hadiri Upacara Penutupan Prodi Dikmata TNI AD Gelombang 1, Ini Pesan Penting Dandim 0405 Lahat

Cara ini sangat praktis dan cepat, sehingga kamu bisa langsung mengetahui status legalitas pinjol yang ingin kamu gunakan.

4. Melalui Email OJK

Mengirim email ke OJK adalah cara lain yang bisa kamu gunakan untuk mengecek pinjol legal maupun ilegal.

Kirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id. Pastikan isi pesannya jelas sesuai dengan yang kamu maksud.

BACA JUGA:Upacara Penutupan Prodi Dikmata PK TNI AD Gelombang I, Sosok Pejabat Tinggi Makodam II Sriwijaya Jadi Irup

BACA JUGA:Promo HUT RI di MyPertamina, Tukar Poin Dapat Voucher Merchant Ternama

Untuk mempermudah proses pengecekan, kamu dapat menyertakan foto yang relevan dengan pertanyaan kamu.

Cara ini lebih cocok jika kamu ingin memberikan informasi lebih detail atau menyertakan bukti-bukti terkait pinjol yang ingin kamu cek.

5. Melalui Via Call Center OJK

Terakhir, kamu bisa menghubungi call center resmi OJK di 157. Kamu bisa menggunakan ponsel atau telepon rumah.

BACA JUGA:Program Sasaran Non Fisik, Ada Kegiatan Satgas TMMD Ke-121 Kodim Tanggamus, Apakah Itu?

Kategori :