"Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba," katanya.
BACA JUGA:Menggunakan Helikopter, Kapolda Sumsel Lihat Operasi Pemadaman Lahan Terbakar, Ini Katanya
BACA JUGA:Kapolda Sumsel ke Kabupaten Musi Banyuasin, Ada Apa?
Tersangkanya yakni Ferry Fernandes, Rika, dan M Arsad yang merupakan warga asal Jambi. Dihadapan polisi para tersangka mengaku dikendalikan dari oleh salah satu narapidana di LP Tungkal untuk membawa sabu-sabu 300 gram untuk diedarkan di Palembang.
"Kami di perintahkan oleh seorang di dalam Lapas Tungkal untuk mengantarkan sabu ke Ferry," ujar Rika saat dimintai keterangannya.
Rika juga mengaku ia dikenalkan oleh salah seorang temannya kemudian ia melanjutkan komunikasi dengan orang di Lapas melalui WhatsApp.
"Jadi saya tidak kenal orang ini tapi berhubungannya hanya melewati WhatsApp saja yang dikenalkan teman saya tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Buka Pelatihan Walpri untuk Pengamanan Pilkada 2024, Ini Kata Kapolres Lahat
BACA JUGA:Menyentuh! Polres Ogan Ilir dan Bhayangkari Beri Bantuan dan Periksa Kesehatan Anak-Anak Stunting
Ia mengaku baru pertama kali mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp2 juta. "Janjinya ke saya upah Rp2 juta untuk mengantarkan barang haram itu," bebernya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".