Sebenarnya ada 3 kriteria kebun sawit yang bisa mengikuti program replanting dan berkesempatan mendapat bantuan dukungan dana dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pemiliknya Tajir Melintir, Inilah 7 Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia
BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Kelapa Sawit terbesar di Sumatera Selatan, Bukan Banyuasin, Ini Juara...
Nah, untuk syarat mengajukan cukup gampang yakni KTP, KK dan sertifikat tanah kepemilikan kelompok.
Selanjutnya sawit berumur 20 tahun ke atas yang sudah tidak produktif lagi.
Atau sawit berumur 10 tahun ke atas tetapi produksinya kurang dari 10 ton per tahun.
Sawit berumur di bawah 5 tahun namun terindikasi bibit yang ditanam adalah palsu.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Kabupaten Lahat Naik Turun, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Demi Hasilkan Buah Sawit Terbaik, 34 Petani Asal Kabupaten Lahat Ikuti Teknik Budidaya Kelapa Sawit
Sehingga kurang terjamin bakal tumbuh dengan baik dan menghasilkan buah yang maksimal.
"Perlu digarisbawahi terindikasi, misalnya tidak ada sertifikat, terindikasi ya, nanti salah penafsiran," ulasnya.
Itu berkaitan dengan jaminannya, nah petaninya bisa ikut program replanting walaupun di bawah umur 5 tahun.
Bagi pekebun yang tanaman sawitnya memenuhi 3 kriteria itu dapat mengikuti program replanting dengan mengajukan permohonan secara online melalui laman https://program-psr.bpdp.or.id.
BACA JUGA:Kabar Gembira: Harga TBS Sawit di Muratara Melonjak Naik, Segini Detail Harganya
BACA JUGA:CATAT ! Pekebun Sawit Lahat Mau Dapat Advantage dari Program Pemerintah, Ini Persyaratannya
Pekebun bisa mendapatkan bantuan dana replanting melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).