"Untuk sementara di wilayah Kecamatan Kikim Area diberi cuma-cuma, oleh Bupati Lahat,” beber Desti.
“Jika ada STDB, berdampak pada harga jual tanaman sawit rakyat. Karena teknik budidaya perkebunan sawit rakyat kita dinyatakan sudah benar," tutupnya.
Sementara itu, Camat Kikim Barat, Darwis Salim SE MM menuturkan, bahwasanya sangat menyambut baik sekali, atas program kerja dari Disbun terkait adanya pendataan STDB.
"Jelas sekali, sasarannya kelapa sawit milik rakyat yang memang belum hingga detik ini, belum memiliki kepastian hukum atau legalitas resmi," sebutnya.
BACA JUGA:Ini Hasil Dan Pemenang Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir
Dia menambahkan, pastinya masyarakat yang memang mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai pekebun kelapa sawit. Memang sering dihadapan dengan aturan atau benturan yang tidak jelas.
"Nah, semenjak di bawah kepemimpinan CAHAYA semuanya berjalan sesuai dengan keinginan, dan rakyat sangat terbantu sekali untuk melakukan aktifitas mereka," papar dia.
Ia meminta, kepada seluruh masyarakat di Kikim Barat untuk kooperatif di dalam memberikan data-data yang valid serta konkrit, terkait jumlah luasan kebun kelapa sawit milik mereka.
"Jangan takut dan khawatir semuanya untuk kepentingan kita semua, di mana Pemkab Lahat telah membantu sekaligus meringankan beban selama ini dipikul di pundak pekebun," pungkasnya. *