3 Wanita Terduga Kurir Narkoba Jaringan OKU Diringkus Polisi

Minggu 18 Aug 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Tiga orang wanita di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan diamankan pihak kepolisian resor (Polres OKU, diduga kerap melakukan transaksi barang terlarang jenis sabu di kawasan kota Baturaja, belum lama ini.

Kepala Kepolisian resor OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba polres OKU, Iptu Muhamad Andrian membenarkan terkait hasil penangkapan ketiga terduga jaringan penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, dikatakan Andrian, ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat terpisah.

Dikatakannya, Tim satres narkoba polres OKU awalnya berhasil menangkap Amina rohani (40) warga Dusun 1 RT 003 /RW 001 Desa Bandar Agung, Lubuk Batang. 

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Selamatkan 33.204 Jiwa Anak Bangsa, Gara-gara Pencapaian Ini

BACA JUGA:Edukasi Tentang Bahaya Narkoba, Kepala BNNP Sumsel Sampaikan Langsung Ke Mahasiswa, Bagaimana Caranya?

Amina diduga kuat sebagai bandar dengan kepemilikan sabu sebanyak  3,32 gram yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.

"Pihak kami melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan kembali mengamankan dua tersangka wanita lainnya di tempat terpisah, totalnya ada tiga orang wanita saat ini diamankan," urainya saat dikonfirmasi,kemarin.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Amina, Polisi kembali mengamankan Asmawati (49) warga Jalan Komisaris Hasim Rt 017 Rw 004, Kemala raja, Baturaja Timur, OKU.

Dari tangan Asmawati, diamankan sebanyak 3,57 gram narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Program Pemberdayaan Alternatif Kawasan Rawan Narkoba, Ini Langkah Tepat BNNP Sumsel Lakukan

BACA JUGA:Bandar Narkoba Minggir Dulu! BNNP Sumsel Rencanakan Aksi Ga Kaleng-Kaleng, Ada yang Tau?

Sekaligus uang tunai sebesar Rp 2.300.000, yang diduga merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Tak sampai disitu, Tim res Narkoba kembali menangkap pelaku lainnya dalam kasus yang sama yang diduga merupakan satu jaringan peredaran yakni Hadijah (34), warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Pasar Baru, Baturaja Timur, OKU.

Saat ini, Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut, status ketiganya berbeda mulai dari bandar hingga pengedar," tandasnya.

Kategori :