PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Info berharga bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemprov Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel kembali melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut disaksikan ratusan pengunjung PTC Mall Palembang, Ahad, 18 Agustus 2024.
Sengaja Bapenda Provinsi Sumsel menggelar di Atrium PTC Mall lantaran launching itu menyasar kerumunan masyarakat yang mengunjungi mall.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir
Utamanya saat sosok Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi didampingi Pj Ketua TP PKK Melza Ayu Rahmania tiba di lokasi acara.
Kontan para pengunjung berdesak-desakan mendekat hendak menyaksikan langsung acara launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Tampak hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan.
Komisaris Utama Bank Sumsel Babel Eddy Junaidi dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel lainnya.
BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 639 Miliar, Optimalkan Potensi dengan Jenis Pajak Ini
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi membeberkan dasar hukum pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut jelas Elen, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 14 Tahun 2024.
Pergub ini mengatur Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.