Kemudian Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%.
Lebih lanjut ia menyampaikan waktu pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut.
"Program Pembebasan PKB dan BBNKB Tahun 2024 atau yang dikenal dengan pemutihan ini mulai 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024,” bebernya.
BACA JUGA:Ada Karnaval Budaya 2024 di Prabumulih, Pengendara Luar Kota Diimbau Hindari Rute ini
Rizwan menambahkan, program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.
“Program ini khusus kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel,” pungkasnya.
Kategori :