Kemudian, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Kejutan Akhir Tahun! Core Tax System Siap Tingkatkan Penerimaan Pajak Drastis!
Termasuk kebijakan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Elen mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Sebab sambung Elen, pajak sangat penting bagi pembangunan nasional maupun daerah.
BACA JUGA:Blokir Massal! DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp80 Miliar
BACA JUGA:8 Negara Ini Tidak Memungut Pajak Penghasilan kepada Rakyatnya
Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya digunakan membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencapai kesejahteraan bersama.
“Dengan membayar pajak, kita tidak was-was lang di jalan,” singgung Elen sumringah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan melaporkan Rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72%.
BACA JUGA:Operasi Kepatuhan Lahat, 8 Kendaraan Menunggak Pajak Terungkap dalam Operasi Patuh Musi
BACA JUGA:Bulan Patuh Pajak UPTB PPD Wilayah Lahat 1 dan Satlantas Lakukan Razia Terhadap Ranmor, Ini Hasilnya
Berikutnya, Rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79%, Rasio pajak kendaraan terhadap pajak daerah sebesar 25,26%.