Hari Ini Kebijakan Pemutihan Dimulai, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel

Senin 19 Aug 2024 - 11:13 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Hal ini agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan.

Dan satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat.  Menurut Kombes Pol Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. 

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman," ungkapnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

BACA JUGA:Buka Pelatihan Walpri untuk Pengamanan Pilkada 2024, Ini Kata Kapolres Lahat

Kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. "Dampaknya kita ketahui bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” tambahnya.

Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan," jelasnya. 

Bahkan juga toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib.

BACA JUGA:Wah! Sebanyak 1.999 Perwira Pertama Dilantik Langsung Oleh Orang Nomor 2 di Polri, Siapakah Jenderal Itu?

BACA JUGA:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ada Sosok Kapolda Sumsel, Inilah Buktinya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :