https://palpres.bacakoran.co/

Wajib Tahu! Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP ternyata sudah mulai diberlakukan. --Disway

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (KTP) ternyata sudah mulai diberlakukan. 

Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

Tidak ada yang perlu dilakukan bila sudah memiliki SIM saat ini. Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat anda melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis.

Untuk Anda yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya

BACA JUGA:Kembali Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Es Jagung Gratis, Ini Lokasi Masjidnya

BACA JUGA:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ada Sosok Kapolda Sumsel, Inilah Buktinya

Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan segera diberlakukan. Namun Hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.

“Sudah berlaku dari Juli 2024,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Sabtu 17 Agustus 2024.

Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih.

Hal lain yang perlu Anda tahu, ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Selamatkan 33.204 Jiwa Anak Bangsa, Gara-gara Pencapaian Ini

BACA JUGA:Ini Penerimaan Dilakukan As SDM Kapolri Terhadap Tim Taekwondo Kembali Dari Thailand

Tujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan