BACA JUGA:Provinsi Ini Punya Jalan Tol Terbanyak di Pulau Sumatera, Bukan Lampung atau Sumsel
4. Surat pengantar dinas (untuk kendaraan dinas).
5. foto kopi KK (diperlukan untuk pemeriksaan progresif).
Ketiga, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus 5 tahunan atau ganti STNK 5 tahunan, persyaratannya yakni:
1. Fotokopi BPKB.
BACA JUGA:Kabar Menarik! Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp250 Ribu, Ini Aplikasi Kerja Freelance Penambah Cuan
BACA JUGA:Hati-hati! 5 Skincare yang Harus Dihindari di Bawah Terik Matahari Agar Kulit Tidak Gosong
2. STNK asli.
3. cek fisik kendaraan.
4. KTP asli (untuk kendaraan pribadi).
5. NIB (untuk perusahaan).
BACA JUGA:Bayar Pajak di OKI Cukup dengan QRIS dan Virtual Account, Aman dan Transparansi
6. Surat pengantar dinas (untuk kendaraan dinas).
7. foto kopi KK (diperlukan untuk pemeriksaan progresif).