Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Senin 19 Aug 2024 - 17:20 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Mengutip instagram bapenda_sumsel, bagi yang hendak membayar pajak kendaraan tapi masih bingung dengan persyaratan yang harus disiapkan.

Pertama, untuk Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut syarat yang harus disiapkan:

1. STNK asli. 

BACA JUGA:DPRD Sumsel Gelar Paripurna Istimewa Sambut HUT RI ke-79

BACA JUGA:Apel Pagi Jadi Agenda Rutin Kejati Sumsel, Berikut Sosok Pejabat Bertindak Pembinanya

2. BPKB asli.

3. KTP asli tujuan (pemilik baru kendaraan), 

4. Cek fisik kendaraan di kantor samsat.

5. Kwitansi jual beli kendaraan.

BACA JUGA:Optimalkan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah, BSB dan Pemkot Lubuklinggau Lakukan Terobosan Tak Terduga

BACA JUGA:Peduli Veteran Nasdem Beri Bantuan Sekaligus Sosialisasikan Hj Ngesti - H Mat Amin

Kedua, untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor tahunan, siapkan persyaratannya sebagai berikut:

1. STNK asli. 

2. KTP asli (untuk kendaraan pribadi). 

3. NIB (untuk perusahaan)

BACA JUGA:Wah! Ada Sosialisasi BSI di Makorem Gapo, Ini Buktinya

Kategori :