Mengutip instagram bapenda_sumsel, bagi yang hendak membayar pajak kendaraan tapi masih bingung dengan persyaratan yang harus disiapkan.
Pertama, untuk Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut syarat yang harus disiapkan:
1. STNK asli.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Gelar Paripurna Istimewa Sambut HUT RI ke-79
BACA JUGA:Apel Pagi Jadi Agenda Rutin Kejati Sumsel, Berikut Sosok Pejabat Bertindak Pembinanya
2. BPKB asli.
3. KTP asli tujuan (pemilik baru kendaraan),
4. Cek fisik kendaraan di kantor samsat.
5. Kwitansi jual beli kendaraan.
BACA JUGA:Peduli Veteran Nasdem Beri Bantuan Sekaligus Sosialisasikan Hj Ngesti - H Mat Amin
Kedua, untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor tahunan, siapkan persyaratannya sebagai berikut:
1. STNK asli.
2. KTP asli (untuk kendaraan pribadi).
3. NIB (untuk perusahaan)
BACA JUGA:Wah! Ada Sosialisasi BSI di Makorem Gapo, Ini Buktinya