Kebijakan itu meliputi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Kejutan Akhir Tahun! Core Tax System Siap Tingkatkan Penerimaan Pajak Drastis!
BACA JUGA:Blokir Massal! DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp80 Miliar
Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya, serta Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
"Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku mulai 19 Agustus 2024 sampai 14 Desember 2024 di Sumsel," ulas Elen.
Untuk itu, Elen mengajak kepada masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak.
Karena menurut Elen, pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah.
BACA JUGA:8 Negara Ini Tidak Memungut Pajak Penghasilan kepada Rakyatnya
BACA JUGA:Operasi Kepatuhan Lahat, 8 Kendaraan Menunggak Pajak Terungkap dalam Operasi Patuh Musi
Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama.
“Manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.
Selain itu tambah Rizwan, launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Bulan Patuh Pajak UPTB PPD Wilayah Lahat 1 dan Satlantas Lakukan Razia Terhadap Ranmor, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Mengapa Kucing Tidur Terus? Jangan Anggap Remeh, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
“Khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan Nopol luar daerah untuk dimutasikan ke Nopol Sumsel,” tandasnya.