Sehingga dengan demikian kata Hendra, mahasiswa dapat terpenuhi hak-haknya untuk mengikuti yudisium dan wisuda.
BACA JUGA:Hadiri Seminar Hibah Masyarakat kepada Museum Negeri Sumsel, BEM UKB Palembang Dibuat Terkesima
BACA JUGA:Target Melebihi Pilpres! Pilgub Sumsel Resmi Dilauncing, Wakil Rektor UKB Minta Jaga Hal ini
Begitupun UKB bisa menerima mahasiswa baru lagi, dosen dapat memenuhi tugasnya seperti pelaporan BKD, pengusulan kenaikan jabatan fungsional dan lain-lain.
Mantan Staf Ahli Komisi III (Hukum) DPR RI ini menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konstitusional.
“Karena ini adalah salah satu tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Masih kata Hendra, UKB terbuka dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat demi peningkatan kualitas dan mutu pendidikan tinggi.
BACA JUGA:Bujang Gadis Universitas Kader Bangsa Ikuti Wardah Personal Color Expert Class dan Skin Pampering
BACA JUGA:HUT Pramuka ke-63, Rektor UIN Raden Fatah Terima Penghargaan Lencana Melati
“Kami menyadari peran dari elemen civil society atau masyarakat sipil sangat penting, terima kasih atas masukan masyarakat, LSM, Pers, dan elemen masyarakat lainnya,” timpal Hendra.
Menurut Henda, karena dengan masukan maka UKB akan memaksimalkan pembenahan.
UKB terbuka sepanjang masukan bersifat obyektif dan dibarengi dengan solusi yang produktif dan inovatif.
Karena pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan sangat penting di negara ini, sehingga memerlukan kolaborasi berbagai pihak termasuk civil society.
BACA JUGA:8 Universitas Pencetak PNS Terbanyak di Indonesia, Adakah Kampusmu?
BACA JUGA:10 Universitas Negeri dengan Biaya Kuliah Termurah di Indonesia, UGM Masuk Daftar, Tapi Juaranya...
Perguruan tinggi termasuk UKB mesti dijaga peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak kader bangsa yang berkualitas, di mana UKB telah berkiprah selama 24 tahun.