Hendra mengimbau seluruh Civitas Akademika UKB, baik Dosen, Karyawan, Mahasiswa, maupun Alumni untuk mendukung penuh proses pembenahan administrasi ini.
Dia optimis dengan keterpaduan seluruh elemen kampus pembenahan administrasi ini akan segera selesai, sehingga Tim Tindak lanjut dapat mengunggah kelengkapan dokumen pada aplikasi yang telah ditentukan.
“Kita doakan status pembinaan ini bisa beralih kembali menjadi status aktif,” tukasnya.
BACA JUGA:50 ASN UIN Raden Fatah Palembang Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana, Berikut Daftar Namanya!
BACA JUGA:Siswa dan Guru TK Nusa Indah Lahat Adu Ketangkasan Ikut Lomba Peringati 17 Agustus, Ini Keseruannya
Diketahui, Kemendikbud Ristek RI melalui laman resmi Kementerian PDDIKTI menyebut, status UKB sebagai Perguruan Tinggi yang tadinya berstatus Aktif telah berubah menjadi berstatus Pembinaan.
Menyusul adanya laporan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) ke Kemendikbud Ristek sejak 2023 sampai 2024 terhadap UKB.
Tidak hanya membuat laporan dan aduan ke Kemendikbud Ristek, AMUNISI juga turut melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan administrasi.
Mulai dari dugaan pelanggaraan dalam tata kelola yayasan pendidikan hingga pengaduan atas dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa bulan yang lalu.
Hal itulah membuat Kemendikbud Ristek melakukan tindak lanjut mengenai adanya aduan yang disampaikan AMUNISI.
Status UKB saat ini terdeteksi di Laman Resmi Kementerian PDDIKTI adalah pembinaan.
Ketua Tim Advokasi AMUNISI, Muhammad Hidayat Arifin menerangkan bahwa adanya status pembinaan yang dijatuhkan ke UKB dari Status Aktif menjadi Status Pembinaan mengafirmasi bahwa di tubuh UKB terbukti bermasalah.
Baik permasalahan administratif maupun permasalahan hukum.
BACA JUGA:Ini Prodi dan Fakultasnya yang Paling Susah Ditembus di Unpad