PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Menyusul keputusan Kemendikbud Ristek yang mencabut status aktif Universitas Kader Bangsa atau UKB.
Jajaran Rektorat Universitas yang berpusat di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Nomor 88, 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang ini angkat suara.
Wakil Rektor I UKB Dr Hendra Sudrajat SH MH menyampaikan rilis resmi menyikapi perkembangan pemberitaan terkait dengan status pembinaan UKB.
Dia mengemukakan, pihaknya telah melakukan langkah percepatan pembenahan kampus melalui kebijakan Rektor UKB.
Kebijakan Rektor UKB yakni telah membentuk Tim Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi pada 31 Juli 2024.
Hal ini kata Hendra, merupakan bukti keseriusan UKB melakukan pembenahan.
Bahkan sambung dia, sebelum pihaknya menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Rektor UKB sendiri telah membentuk Tim Tindak Lanjut berdasarkan dengan kunjungan Tim EKPT pada 8-9 Juli 2024 di UKB.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Tuntutan Dikabulkan, Disnaker Anjurkan Batalkan Surat Pemberhentian Mantan Dosen UKB
BACA JUGA:Waduh Ada Apa Ini, Rektor UKB Sampai-sampai Mendatangi Mapolda Sumsel
Tugas pokok Tim Tindak Lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi Tim EKPT, dan tim ini sudah bekerja sejak 31 Juli 2024.
Status pembinaan UKB, lanjut Hendra, yaitu terkait dengan tata kelola kampus.
Sehingga pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan internal sesuai amanat Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu.