PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejari Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Budi Arifin, S.H serta Jaksa Fasilitator Satrio Dwi Putra, S.H. melakukan konferensi pers.
Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana Pengancaman atas nama Tersangka Andi Irawan Bin Muhammad Efendy.
Yang disangka melanggar ketentuan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilakukan dengan ekspose/gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum
BACA JUGA:Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang Diangkut Paksa, Ini Alasan Pol PP Palembang
"Bahwa kronologi tindak pidana kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Ahad 2 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Jalan Merawan II, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang," ujar Kepala Seksi Intelijen.
Tersangka mendekati saksi korban Anton Krisdianto Bin Sakidin (Alm) sambil berkata "mengapa kamu mempermainkan saya".
Setelah itu tersangka mengeluarkan 1 buah besi pemecah batu dari pinggang sebelah kiri tersangka yang tersangka pegang menggunakan tangan kanan sambil mengarahkan besi tersebut kepada saksi korban Anton Krisdianto Bin Sakidin (Alm).
Dengan berkata "majulah kamu, di jok sepeda motor saya ada celurit", mendengar hal tersebut saksi korban Anton Krisdianto Bin Sakidin (Alm) merasa terancam dan takut.
BACA JUGA:Cek Berkasmu! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Jadwal, Formasi, Syarat dan Cara Daftar
Selanjutnya pada Kamis 8 Agustus 2024 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan saksi Korban.
Yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama dan petugas kepolisian Polres Sako selaku penyidik.
"Dalam pertemuan tersebut saksi korban memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.