Wah Ada Apa, Kejari Palembang Gelar Konferensi Pers, Berikut Kasusnya

Rabu 21 Aug 2024 - 06:09 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

BACA JUGA:Kepada Pramuka di Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Ingatkan Perusak Persatuan NKRI

BACA JUGA:8 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi: Sumatera Utara dan Sumatera Barat Termasuk, Sumsel Terlibat?

Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :