PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Sidang Paripurna ke-29 Masa Persidangan (MP) III di Gedung DPRD Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Selasa 21 Nopember 2023.
Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Palembang terhadap Pemandangan Umum (Padum) Fraksi-fraksi dalam penyampaian empat (4) Raperda Kota Palembang.
Dalam Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Sudirman tersebut, hadir Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Wakil Ketua, RM Yusuf Indra Kesuma dan Adzanu Getar Nusantara dan para anggota dewan.
Hadir juga para pejabat Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:SMPN 7 Lubuklinggau Sarangnya Pendekar, Ini Nama nama Siswa Raih Juara Jet Kun Do Dan Pencak Silat
Adapun 4 Raperda tersebut masing-masing Raperda Tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Kota Palembang, Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya.
Kemudian Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tajun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi terakhir Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kota Palembang tajun 2021-2023.
Pejabat Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa M Si memberikan apresiasi penyampaian Padum yang disampaikan ketujuh fraksi.
Dalam jawabannyua, Pj Wako Ratu Dewa menanggapi pandangan Umum dari tujuh fraksi pertama Raperda tentang pengembangan semangat kesatuan kebangsaan Kota Palembang perlu mendapat perhatian dan tanggung jawab bersama.
BACA JUGA:Pansus III DPRD Kota Palembang Laporkan Hasil Pembahasan Tentang Tata Tertib-Kode Etik Dewan
"Kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi Kota Palembang sebagai bagian NKRI dilakukan dengan langkah nyata melalui kerja nyata seperti gotong royong,“ jelasnya.
Begitu juga dengan Raperda Tentang perusahaan Perseroan Pembangunan Palembang Jaya sebagai sarana penyertaan modal pemerintah Kota Palembang baik di bidang pembangunan, perdagangan, jasa pertambangan, energi, perindustrian, pariwisata transportasi dan lainya diperlukan pihak ketiga yang kiranya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Bahwa Pemkot Palembang dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang, dilakukan satunya dengan pendirian dan pengelolaan BUMD guna menyesuaikan bentuk badan hukum, SP2J sendiri terus melakukan Pembenahan berupa perampingan struktur organisasi serta melakukan efisiensi dalam pengelolaan operasional," ujarnya.
Lalu lanjut Pj Wako, untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan transportasi agar dapat terealisasi sesuai perkembangan zaman, pemerintah sendiri telah melakukan kerjasama dengan kepolisian resort Kota Palembang dalam lalulintas serta pengelolaan transportasi laut.
BACA JUGA:PAW Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan Resmi Dilantik