Bahas APBD Induk 2025, DPRD Kabupaten Lahat Gelar Rapat Paripurna VIII
RAPAT PARIPURNA : Suasana rapat paripurna pembahasan APBD Induk 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Lahat-Ist/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna VIII masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, dalam rangka membahas raperda tentang APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2025.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Lahat No 01/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2025, dan rencana kerja DPRD Kabupaten Lahat tahun 2025.
Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi MM mengatakan, bahasan rencana kerja DPRD Tahun Anggaran 2025 seperti diketahui bersama, bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
"Dikarenakan DPRD bukan merupakan perangkat daerah maka DPRD bertugas menyusun belanja dewan, yang terdiri dari belanja Pimpinan dan anggota dan belanja penunjang kegiatan," sebutnya, Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:RESMI! Safri Gantikan Widia Ningsih sebagai Anggota DPRD Lahat 2024-2025, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Ikut Calon di Pilkada 2024, Widia Ningsih Mundur dari Anggota DPRD Lahat, Ini Kata Sekwan
Ia menambahkan, anggaran tersebut dipermulasikan dalam RKA satuan kerja Perangkat daerah Sekretariat DPRD.
Serta melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan pemerintah No 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan, dan anggota DPRD pada bab III belanja penunjang kegiatan DPRD pada pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa kegiatan-kegiatan pada rencana kerja DPRD.
"Antara lain, berupa penyelenggaraan rapat-rapat, lalu kunjungan kerja, pengkajian perubahan dan penyiapan peraturan daerah peningkatan kapasitas dan profesionisme SDM di lingkungan DPRD, kemudian koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan, serra program lain sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangan DPRD," papar Fitrizal Homizi didampingi Wakil Ketua 1, Andriansyah SH dan Wakil Ketua 2, Gaharu SE MM.
Dirinya menuturkan, kepada anggota dewan yang tergabung dalam alat kelengkapan DPRD untuk melakukan pembahasan, secara komprehensif terhadap Perda tentang APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Pemkab Lahat dan DPRD Lahat Kompak Wujudkan Lahat Berfaedah Bermartabat, Ini yang Dilakukan
"Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lahat No 01/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025, dan rencana kerja DPRD kabupaten Tahun Anggaran 2025, secara intensif sesuai dengan mekanisme persidangan sebagaimana yang diatur dalam tata tertib Dewan," pungkas dia.
Sementara itu, Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP Msi mengemukakan, raperda tentang APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2025, dan raperda tentang perubahan Perda No 01/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.