PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tenaga honorer tahun 2025 nanti tetap akan punya gaji dengan rincian yang berbeda per provinsi.
Rincian gajitersebutuntuk tahun 2025 itu sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 31 Mei 2024 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025, salah satunya adalah gaji tenaga honorer.
Gaji tenaga honorer tersebut bisa saja berbeda-beda, namun tetap mengikuti standar minimal nominal yang tertera dalam aturan tersebut.
Terdapat empat kategori tenaga honorer yang nominal gajinya diatur melalui peraturan itu, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
BACA JUGA:DARURAT! Lahat Krisis Guru Olahraga, Pemkab Desak Guru Honorer Tingkatkan Kualifikasi
Setiap 38 provinsi di Indonesia nominal gaji yang diterima tenaga honorer berbeda-berbeda.
Berikut daftar gaji tenaga honorer di 38 provinsi di Indonesia:
1. Provinsi Aceh
- Gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi: Rp4.133.000, petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.757.000.
2. Provinsi Sumatera Utara
- Gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi: Rp3.278.000, petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.980.000.
3. Provinsi Riau
- Gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi: Rp3.856.000, petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.505.000.
4. Provinsi Jambi