Fraksi DPRD Pinta 4 Kepala OPD Dikembalikan Posisi Semula, Ini Jawaban Menohok Pj Bupati Lahat

Kamis 22 Aug 2024 - 16:49 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

Senada, anggota DPRD Lahat lain, H Nopran Marjani SPd mengungkapkan, salah satu pembahasan di rapat Banggar sebelumnya, terkait penganggaran agenda Jop Fit kepala OPD Pemkab Lahat.

BACA JUGA:Bak Perias Profesional, Kades Jagabaya Lahat Miliki Sentuhan Magis, Ini Keseruannya

BACA JUGA:Disdag Adakan OP Murah, Pj Bupati Lahat : Masyarakat Manfaatkan dengan Sebaiknya

Usulan pengganggaran terkait Jop Fit tidak dilarang.asalkan sesuai aturan.

Sedangkan Jop Fit sendiri dirasa memang dibutuhkan, mengingat ada sejumlah dinas, yang kepala OPDnya sudah mau masuki masa pensiun dan diberhentikan sementara.

“Kita (DPRD) memandang wajar untuk penganggaran itu. Itu pun sudah jadi hal biasa, asalkan sesuai aturan,” ungkapnya.

Terkait empat kepala OPD yang berstatus PLH, diantara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PU PR dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP), surat pengembalian jabatannya memang sudah ada.

Pihak DPRD Lahat pun sudah bersurat, memberikan saran ke pihak eksekutif (PJ Bupati Lahat) untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGA:HUT RI ke 79 tahun, Pemdes Patikal Baru Lahat Helat Berbagai Jenis Lomba, Ini Kata Pjs Kades

BACA JUGA:Kodim 0405 Lahat Terjunkan 4 Unit Tank Perang dan Puluhan Motor CRF dan KLX, Ada Apa Nih

“Terkait itu DPRD sudah bersurat, tapi prinsipnya menyampaikan saran. Eksekusinya, tetap pihak eksekutif mungkin Pj Bupati Lahat punya alasan sendiri, kenapa belum mengembalikan kembali jabatan itu ke kepala OPD sebelumnya,” sampai H Nopran.

Sementara, Sekda Lahat Chandra SH ketika dibincangi media ini, persis setelah rapat paripurna di DPRD Lahat usai, terlihat enggan memberikan komentar.

Chandra memilih meninggalkan wartawan. Saat itu, media ini bertanya terkait alasan kenapa jabatan empat OPD tersebut belum dikembalikan, dan apakah empat Plh tersebut akan didefinitifkan. 

Kategori :