Fraksi DPRD Pinta 4 Kepala OPD Dikembalikan Posisi Semula, Ini Jawaban Menohok Pj Bupati Lahat

Kamis 22 Aug 2024 - 16:49 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP Msi mengatakan, mengenai pencabutan SK Plh bahwasanya penjabat Bupati Lahat diangkat dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 100.2.1.3-1423 tahun 2024, tertanggal 16 Juli 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Lahat.

"Bahwasanya dalam melakukan tugas dan wewenang, sebagaimana diktum ketiga huruf (D) dan (E) keputusan Mendagri tersebut, tentang larangan dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," ungkapnya, Kamis 22 Agustus 2024.

Ia menerangkan, bahwasanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu arahan dan/atau izin tertulis dari Mendagri, terkait 4 kepala OPD yang di non jobkan," ungkap dirinya.

BACA JUGA:Momen Mengharukan! Dandim 0405 Lahat Pimpin Sertijab dan Purnabakti dengan Penuh Makna, Ini Pesan Terakhirnya

BACA JUGA:Kapolres Lahat Gelar FGD, Ajak Semua Pihak Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai di Kikim Timur

Pemberitaan sebelumnya, pada rapat paripurna XV masa persidangan ketiga tahun sidang 2024.

Membahas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2024 digelar Rabu 21 Agustus 2024.

Dalam sidang paripurna beberapa fraksi DPRD Lahat sependapat sebut enggan bertanggung jawab, jika kedepan hasil yang diluar kesepakatan badan anggaran (Banggar) DPRD Lahat bermasalah.

Juga menyinggung kepala OPD yang saat ini berstatus sebagai PLH.

BACA JUGA:Waduh! Ada Pertemuan Pj Bupati Lahat dan Kepala BNNK Pagar Alam Bahas Kerawanan Kristal Putih

BACA JUGA:Paslon YM-BM Siap Daftar sebagai Kontestasi Pilkada Lahat 2024, Ini Kata Ketua Tim Pemenangan

Seperti yang diutarakan juru bicara Fraksi Partai Golkar, Drs H Chozali Hanan MM mengatakan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab dengan hasil diluar kesepakatan rapat banggar.

Selain itu, mengingatkan kembali permasalahan 4 Kepala OPD yang dinonaktifkan sementara, agar PLH yang ditunjuk segera didefinitifkan.

“Golkar hanya mengingatkan akan dampak yang terjadi. Jika sampai terjadi apa yang sudah dianggarkan jadi tidak dianggarkan. Apalagi jika sampai ada penundaan pembayaran pihak ketiga dan lainnya,” ungkapnya.

Kategori :