KORANPALPRES.COM- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Telah membuka seleksi 6.388 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Terdapat sejumlah kriteria masyarakat sudah bisa mendaftar seleksi CPNS Kementerian PUPR, Rinciannya pelamar dalam kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude.
Pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan Magister (S-2), pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, serta pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua, serta pelamar kebutuhan khusus diaspora.
Kalian bisa mengakses pendaftaran serta pengiriman berkas administrasi dilakukan secara daring melalui website yaitu https://sscasn.bkn.go.id/
BACA JUGA:KPK Resmi Buka 230 Formasi CPNS 2024, Cek Persyaratan dan Berkas Dokumennya
BACA JUGA:Cek Berkasmu! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Jadwal, Formasi, Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran telah dibuka pada tanggal 20 agustus 2024 hingga 6 september 2024 paling lambat pukul 23:59 WIB.
Memiliki 3 tahapan untuk seleksi CPNS Kementerian PUPR yakni administrasi, kompentensi dasar hingga kompetensi bidang.
Seleksi kompetensi bidang terdiri dari seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN, Psikoters, Tes Kesehatan hingga wawancara.
Jika mendaftar CPNS 2024 terdapat pengadaan Kementerian PUPR, maka pelamar harus bersedia untuk ditempatkan pada seluruh Unit Organiasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian PUPR di wilayah NKRI maupun negara lain yang ditentukan oleh Kementerian PUPR.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Info Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS Tahun 2024, Buruan Daftar
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Pemkab Lahat Buka Seleksi CPNS 2024, Segini Jumlah dan Formasinya
Pelamar bersedia untuk ditugaskan maupun dipindahtugaskan dalam sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Kementerian PUPR keluar dari lokasi penempaan maupun penugasan yang dilamar.
Nah termasuk ditugaskan dan dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun lokasi proyek di daerah 3T yaitu terdepan, terluar dan tertinggal dengan akses yang terbatas.
Tidak hanya itu pelamar juga bersedia untuk bekerja dan mengabdikan paling singkat selama 10 tahun dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi sejak diangkat sebagai PNS Kementerian PUPR.