Pj Gubernur Elen Setiadi Bareng Pimpinan PTBA dan PT SMS Datangi KPK, Ada Apa ya?

Jumat 23 Aug 2024 - 10:50 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

“Pemprov Sumsel mendorong sinergi kerjasama ini dengan program pemerintah daerah terkait pengembangan BUMD dan peningkatan konektivitas regional,” imbuh Elen.

BACA JUGA:Top 5 Laptop Rp3 Jutaan untuk Editing Sederhana dan Kebutuhan Harian: Pilihan Upgradable Terbaik!

BACA JUGA:Jumat Ceria! Cara Kilat Dapat Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi Terbaik, Cuma Instal Cuan Auto Jadi Milikmu

“Terlebih kita memastikan dampak positif kerjasama ini terhadap pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Sumsel,” pungkasnya.

Diketahui, acara yang dibuka oleh pimpinan KPK ini, sekaligus merupakan pelaksanaan output ke-4 dari Aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN BUMD), yaitu kolaborasi BUMN-BUMD. 

Aksi ini sendiri didasari pada belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah, baik BUMN maupun BUMD. 

Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN.

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Rilis iPhone 16 di Indonesia, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Perusahaan China Berencana Bangun PLTS Kapasitas 300 MW, Reaksi Pemprov Sumsel Sungguh Mengejutkan

Arahan kedua Menteri ini untuk mengajak lebih banyak Kerjasama BUMN-BUMD di seluruh daerah di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 

Sebagai upaya pencegahan korupsi, pada periode aksi 2023-2024, Stranas PK kembali mendorong aksi untuk memperkuat pengawasan badan usaha pemerintah.

Pengawasan mulai dari perizinan, dasar regulasi kolaborasi BUMN BUMD, dan penerapan manajemen risiko.

BACA JUGA:Personel Polda Sumsel Padati JSC Palembang, Ada Operasi Apa Ini?

BACA JUGA:Kejari OKU Sasar Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta Untuk Tujuan Mulia, Apakah Itu?

Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi.

Kategori :