PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Adanya dugaan laporan dalam penanganan perkaranya berjalan di tempat, membuat eks dosen S2 UKB Palembang Connie Pania Putri mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel didampingi kuasa hukumnya Ryan Gumay Law Firm, Kamis 22 Agustus 2024.
"Sudah 1 bulan lebih perkara kita ini, hingga saat ini kami menunggu perkembangan laporannya tapi tidak ada petunjuknya," ujar Ryan.
Hal itulah membuat pihaknya mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel. Ia menuturkan, bahwa pada 10 Juli 2024 lalu pihaknya melayangkan laporan.
"Dalam laporan itu, kita menutut kekurangan upah tidak sesuai dengan UMR salah satu universitas berjuluk kampus merah di Palembang tempat kliennya dulu bekerja," terangnya.
BACA JUGA:Resmi Didukung PDI Perjuangan di Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ucap Syukur
BACA JUGA:Penyuluhan Hukum Anti Bullying, Ini Langkah Tepat dan Sasaran Kejati Sumsel
Bahkan kampus tersebut juga melanggar aturan Pemerintah mengenai jaminan kesehatan pegawai dengan tidak didaftarkannya ke BPJS.
"Tidak hanya itu, keanehan pun terjadi saat ada di Disnakertrans Provinsi. Karena kami melapor ke Disnaker Kota Palembang, pelayanannya sangat bagus dan sangat cepat," ungkapnya.
Tapi berbanding terbalik di Disnakertrans Sumsel ini. "Laporan kami sama sekali tidak ditanggapi, secara tertulis melalui pemberitahuan kepada kami," tambahnya.
Setelah melakukan pertemuan dengan Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon, lanjut Ryan, barulah ada sedikit petunjuk.
BACA JUGA:Luar Biasa! Kejati Sumsel Sabet 2 Penghargaan Sekaligus Dari DJPB Provinsi Sumsel, Apa Kategorinya
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Palembang Imbau Parpol Berkampanye dengan Santun
"Pada intinya ada sumbatan komunikasi yang terjadi bahwa ternyata suratnya sudah ditindaklanjuti dengan penyidik yang baru saja kami ketahui dipegang oleh Bapak Marlian Fajri," akunya.
Dimana penyidik tadi sudah ketemu dan akan melakukan beberapa langkah. Menurutnya, sebagai langkah awal dan terjadwal pihak kampus tempat kliennya dulu bekerja.
Seharusnya mengirimkan dokumen yang diminta oleh penyidik Disnakertrans Sumsel, terkait laporan yang pihaknya buat.